Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis

Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
"Sementara, saat ini pilkada sudah diselenggarakan secara langsung oleh rakyat dalam memiliih calon-calon kepala daerahnya dan wakilnya. Ya sudah tidak relevan lagi karena sekarang yang memilih sudah rakyat bukan DPRD lagi, melihat sistim regulasi sekarang khususnya UU 32/2004 yang telah diubah menjadi UU 12/2008 ya memang perlu direvisi,” ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan menunda sementara (moratorium) pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News