Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis

Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
JAKARTA -- Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan menunda sementara (moratorium) pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota di provinsi Papua. Alasan penundaan, untuk mengakomodir aspirasi dan kondisi politik yang berkembang di Papua. Belakangan ini,  Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan agar para pasangan calon bupati/walikota harus orang asli Papua.

Moratorium penyelenggaraan pilkada kabupaten/kota berlaku selama 60 hari sembari KPU kabupaten/kota setempat melakukan revisi jadual pilkada. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU tiga pekan lalu. “Hasil pleno kita tiga minggu lalu diserahkan pada KPU kabupaten/kota untuk merevisi jadual untuk mengakomodir situasi politik yang berkembang, KPU memahami ada dinamika politik yang sangat kencang di sana,” kata Koordinator Pilkada KPU wilayah Papua I Gusti Putu Artha kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, kemarin (28/4).

Dijelaskan Putu, penundaan sementara tahapan pilkada di Papua juga dilakukan sambil menunggu kajian hukum atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait aturan tentang orang asli Papua yang kabarnya sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Selama 2010 setidaknya tercatat akan ada pilkada di 21 daerah di Papua, yakni kabupaten Asmat, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Merauke, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan kota Jayapura.

“Kita serahkan pada pemerintah untuk selesaikan tafsir hukumnya,” kata I Gusti Putu Artha. Terkait dengan kelancaran penyelenggaraan pilkada di Papua, kata I Gusti Putu Artha, KPU juga telah memecat sekitar 17 orang anggota KPU di sepuluh kabupaten/kota di Papua yang diduga melanggar kode etik saat pelaksanaan Pemilu 2009 lalu.

JAKARTA -- Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan menunda sementara (moratorium) pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News