Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju

Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, pada Selasa (27/4) lalu KPU Pusat menggelar rapat pleno.

Hasilnya, KPU Medan harus menjalakan putusan PTUN itu, dengan mengakomodir pencalonan Rudolf-Afif. "Hasil pleno kemarin, KPU Medan agar mengakomodir Rudolf Pardede. KPU memutuskan Rudolf masuk (memenuhi syarat, red)," ujar anggota KPu I Gusti Putu Artha singkat kepada wartawan di kantor KPU Pusat, kemarin (28/4).

KPU Sumut, lanjut Putu, diminta untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait putusan KPU Pusat ini. Hanya saja, Putu tidak menjelaskan langkah apa saja yang mesti dilakukan KPU Sumut.

Putu hanya menjelaskan bahwa jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif, maka bisa muncul persoalan di kemudian hari. Bahkan, ada peluang hasil pilkada digugat dan pilkada harus diulang.  "Kalau teman-teman di daerah mengambil salah langkah, bisa bahaya, bisa dipidana, perdata sama pengulangan pilkada," ujarnya.

JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News