Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:23 WIB
Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)
Abdi Rakyat menduga penundaan pilkada DKI Jakarta dari 2022 menjadi 2024, bertujuan untuk menzalimi Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda