Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan

Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)

Abdi Rakyat menduga penundaan pilkada DKI Jakarta dari 2022 menjadi 2024, bertujuan untuk menzalimi Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News