Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan
Sabtu, 12 Agustus 2017 – 13:12 WIB

Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN
Aturan tegas ini, kata Halim, menyusul adanya pemutihan pajak yang sudah berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Dia mengimbau masyarakat untuk membayar tunggakan pajak sebelum terkena razia.
"Seumpamanya sekarang ini sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia (pengendara kendaraan bermotor-red) kena razia, maka tidak dapat pemutihan," tegas Halim. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban