Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
Minggu, 08 Desember 2013 – 23:03 WIB
"Jadi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas dukcapil, maka pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dilakukan oleh Mendagri atas usul Gubernur," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyosialisasikan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi