Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
Minggu, 08 Desember 2013 – 23:03 WIB

Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
"Jadi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas dukcapil, maka pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dilakukan oleh Mendagri atas usul Gubernur," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyosialisasikan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi