Penusuk Anak di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati

Penusuk Anak di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris mengatakan tersangka penusuk anak di Cimahi, Jawa Barat, pantas dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau minimal penjara selama 20 tahun. 

“Kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin,” kata Fahira, Selasa (25/10). 

Senator dari Jakarta itu mengapresiasi jajaran Polres Cimahi yang berhasil menangkap pelaku.

Dia juga mendukung supaya tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

“Saya juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Ini kejahatan luar biasa dan di luar nalar sehat kita sebagai manusia,” ujar Fahira Idris di Jakarta (25/10).

Menurut dia, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat memicu tindakan biadab dan di luar akal sehat manusia. 

Dia menambahkan sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah bahwa miras memang biang kejahatan. “Bahayanya miras karena mempunyai efek ganda. Bukan hanya merusak badan dan jiwa peminumnya, tetapi juga berbahaya bagi orang lain. Banyak kejahatan di luar akal sehat kita terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh miras,” paparnya.

Oleh karena itu,  kata Fahira, semua pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan penusuk anak di Cimahi pantas diancam dengan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News