Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas
Kuasa hukum Alpin Andrian, Hi. Ardiansyah, S.H ketika ditemui di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/4). FOTO: M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Kamis (1/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News