Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat meninjau lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara, Rabu (27/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 27.752 liter dan Pertalite 57.614 liter.

Kemudian, satu mobil tangki BBM berwarna merah dengan nomor polisi KU 8366 N bermuatan Pertalite. 

Berikutnya, satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC bermuatan Pertalite.

Selanjutnya, satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 bermuatan 25 drum kosong.

"Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Polda Kaltara) telah menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Sebuku pada Selasa (26/4)," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (28/4).  Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan belasan orang. 

Sebanyak 15 orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sebuku. 

"Tim berhasil mengamankan 15 orang dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata perwira menengah Polri, ini.

Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News