Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat meninjau lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara, Rabu (27/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

Mereka adalah pekerja kapal SPOB Walesta Brothers dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21), dan TA (43)

Kemudian dari pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM KT 8866 EC, dan MR (19) merupakan kernet mobil tangki tersebut.

Dari tangki BBM dengan nomor polisi KU 8366 N diamankan sopir A (22). 

Dan dari truk dengan nomor polisi KT 8393 polisi mengamankan sopir H (56) dan kernet RR (20).

Hendy menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan BBM Bio Solar dan Pertalite di Nunukan. 

“Padahal, dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," kata Hendy.

Dia mengungkapkan bahwa sesuai dokumen delivery order, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa Bio Solar dan Pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.

Namun, katanya, oleh kapal Walesta Brothers disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kiloliter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kiloliter jenis BBM Bio Solar melalui dua truk tangki dengan nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan KT 8393 CN.

Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News