Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat meninjau lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara, Rabu (27/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.

Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)

 

Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News