Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Polisi, 15 Orang Dibekuk
Kamis, 28 April 2022 – 21:15 WIB
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.
Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan, Kaltara. Sebanyak 15 pelaku dibekuk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara