Penyaluran Dana BOS Dipercepat, Rp 9,8 Triliun Ditransfer ke Rekening Sekolah
Selasa, 18 Februari 2020 – 06:31 WIB
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Selain itu, penyaluran dana BOS dapat lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I. (antara/jpnn)
Pemerintah sudah mentransfer dana BOS reguler tahap I 2020 sebesar Rp 9,8 triliun, langsung ke rekening sekolah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer