Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum

Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA - Banyak sekali pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi BPK atas pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (BC). Salah satu yang paling mendasar dari pelanggaran itu, adalah pencairan setelah 18 Desember 2008 yang tidak memiliki dasar hukum.

"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) kepada BC setelah 18 Desember 2008 itu, tidak memiliki dasar hukum, karena DPR menyatakan bahwa Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo, di gedung DPR RI, Senin (23/11), usai menyerahkan laporan hasil auditnya kepada DPR.

Berdasarkan temuan BPK pula, penarikan dana oleh pihak terkait saat BC berada dalam pengawasan khusus, sepanjang 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar, itu melanggar ketentuan PBI No 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005, yang menyatakan bahwa "bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI".

"Bank Century telah mengalami kerugian, karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan/digelapkan sebesar USD 18 juta, dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 NCD (negotiable certificate deposit) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup. Maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS," papar Hadi lagi.

JAKARTA - Banyak sekali pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi BPK atas pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News