Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum

Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Dalam hasil audit BPK itu pula, secara tegas disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk menalangi kerugian BC berasal dari keuangan negara. Hadi mengatakan, dalam penanganan BC, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian BC. Dari jumlah itu, sebesar Rp 5,86 miliar merupakan kerugian BC akibat adanya praktek-praktek tak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait BC.

"Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Hadi menyimpulkan. (har/JPNN)

JAKARTA - Banyak sekali pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi BPK atas pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News