Penyamaran Polisi Tak Sia-Sia, S Terancam Tua di Penjara, N Masih Diburu
Senin, 01 November 2021 – 02:10 WIB
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Deni Kurniawan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyamaran polisi membuahkan hasil. S ditangkap dan terancam tua di penjara, sedangkan N masih diburu aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?