Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI

Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya masih memeriksa SS tersangka kasus penyebaran hoaks soal adanya kericuhan demo mahasiswa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/9).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News