Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Senin, 08 Agustus 2011 – 22:41 WIB
"Tapi kenyataan di lapangan kan lain. Daerah induk enggan memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Daerah pemekaran juga egois ingin melaksanakan penerimaan pegawai sendiri dengan alasan otonomi. Akibatnya, baik induk dan pemekaran sama-sama mengusulkan penambahan pegawai," jelasnya.
Baca Juga:
Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasi. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Demikian juga di instansi. Bila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.
"Ini berlaku juga antar provinsi. Provinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurang. Kebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukan. Apalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Penyebaran pegawai negeri sipil yang tidak merata di hampir semua daerah masih tetap menjadi persoalan. Alhasil, setiap tahun usulan kebutuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar