Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara

jpnn.com, MONTGOMERY - Senat Negara Bagian Alabama, AS, baru saja meloloskan regulasi antiaborsi terketat di AS saat ini. Mereka melarang tenaga medis menyediakan layanan aborsi hanya dengan satu pengecualian. Bagi siapa pun yang melanggar regulasi tersebut, hukuman penjara hingga 99 tahun menanti.
Lembaga senat yang didominasi Partai Republik itu meloloskan rancangan aturan tersebut dengan dukungan 25 suara. Yang menolak hanya enam anggota.
Artinya, dokter dan tim medis lainnya dilarang mengaborsi kandungan dengan alasan apa pun. Satu-satunya pengecualian adalah kesehatan ibu janin berada dalam keadaan berbahaya.
''Kasus Roe vs Wade (kasus yang jadi preseden untuk melegalkan aborsi) sudah merenggut jutaan nyawa anak. Sudah saatnya perubahan dilakukan untuk menyelamatkan jutaan nyawa pada masa depan,'' ujar senator Clyde Chambliss kepada Associated Press.
BACA JUGA: Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara
Selama proses, beberapa senat sebenarnya ingin menambahkan dua pengecualian lagi. Yakni, jika janin tersebut merupakan hasil pemerkosaan atau inses. Namun, usul itu ditolak 21 anggota lainnya.
Regulasi antiaborsi memang sudah berlaku di beberapa negara bagian. Biasanya, mereka menghukum penyedia jasa, bukan ibu si janin. (bil/c14/dos)
Senat Negara Bagian Alabama, AS, baru saja meloloskan regulasi antiaborsi terketat di AS saat ini. Mereka melarang tenaga medis menyediakan layanan aborsi hanya dengan satu pengecualian
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3