Penyedia PSK Tarif Rp 1 Juta Divonis 7 Bulan Bui
Selasa, 20 Oktober 2015 – 07:58 WIB
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Andri.
Jaksa Penuntut Umum, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. (marjuki/jpnn)
SERANG - Karyono alias Rio bin Sanuri (27), divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/10). Office boy (OB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem