Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:20 WIB
Penyekatan PPKM Darurat itu sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi di akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek itu adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jasa Marga menerapkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada 16-22 Juli 2021, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 961 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Mengingatkan Pengendara Soal Kecukupan Saldo e-Toll
- Pantauan Dini Hari Gerbang Tol Cikampek Utama, Perhatikan Lokasi Rest Area
- Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Simak Imbauan Jasa Marga
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek