Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN
Selasa, 12 Desember 2023 – 14:12 WIB
Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023.
Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandas Dirjen Hilman Latief. (mrk/jpnn)
PMA Nomor 1456 Tahun 2022 mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita