Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN

Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan PMA Nomor 1456 Tahun 2022 mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN. Foto: Dokumentasi Humas Kemenag

Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023.

Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandas Dirjen Hilman Latief. (mrk/jpnn)

PMA Nomor 1456 Tahun 2022 mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News