Penyelesaian Kasus Meiliana Bisa Lewat Musyawarah Mufakat
Kamis, 23 Agustus 2018 – 17:32 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI
Kasus Meiliana bisa terjadi terhadap siapapun dan dari golongan agama apa saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengektifkan sistem pembinaan umat beragama di semua daerah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Fungsi lembaga pembinaan kerukunan antar umat beragama tersebut seharusnya dapat menjadi mediator penyelesaian secara musyawarah mufakat jika terjadi perselisihan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia.(adv/jpnn)
Menurut Basarah, ke depan tak semua masalah di masyarakat apalagi menyangkut hubungan antarumat beragama harus diselesaikan melalui jalur formil legalistik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa