Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang
Selasa, 05 Februari 2019 – 21:58 WIB
Atas insiden itu, korban resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dab Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. (cuy/jpnn)
Ketika terjadi cekcok mulut, salah satu dari sepuluh orang itu tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban. Hanya saja, pelaku pemukulan itu saat ini masih belum dipastikan siapa identitasnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kontraktor di Situbondo Mengaku Diperiksa KPK di Kantor Polisi, Kasus Apa?
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- KPK Usut Aliran Uang Korupsi di Kemenhub, yang Kecipratan Siap-Siap Saja
- Pius Lustrilanang Tampil Beda saat Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Lihat
- KPK Ingatkan Anggota BPK Pius Lustrilanang
- Korupsi Proyek APD Kemenkes, Kantor BNPB hingga LKPP Digeledah KPK