Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang

Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang
KPK. Foto: pojoksatu

Atas insiden itu, korban resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dab Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. (cuy/jpnn)


Ketika terjadi cekcok mulut, salah satu dari sepuluh orang itu tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban. Hanya saja, pelaku pemukulan itu saat ini masih belum dipastikan siapa identitasnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News