Penyelidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Penyelidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - LBH mempertanyakan penghentian kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri.

Kasus yang dilaporkan ibu korban, RS, penyelidikannya dihentikan polisi pada 2019 lalu.

Penasihat hukum korban Rezky Pratiwi mengatakan ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban.

"Sejak awal kasus ini dihentikan pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," kata Rezky Pratiwi di Kantor LBH Makassar, Kamis malam.

Dia mengatakan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.

"Hingga saat ini pun posisi kami tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia.

Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019.

Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.

LBH mempertanyakan penghentian kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN di Kabupaten Luwu Timur, terhadap tiga anaknya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News