Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
Rabu, 19 September 2012 – 11:45 WIB

Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) ditutup-tutupi. Menurutnya hal itu sedang diselidiki oleh internal KPK. "Dugaan terjadi tindak pidana (suap) oleh yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan sehingga bersifat tertutup, jada bukan ditutup-tutupi," jelas Abdullah.
Dia juga mengklarifikasi pegawai KPK yang dikembalikan ke institusi asalnya, yakni BPKP itu adalah penyelidik di KPK, bukan penyidik seperti pemberitaan yang berkembang. "Pegawai yang dikembalikan, bukan penyidik tapi penyelidik," kata Abdullah Hehamahua, menjawab JPNN.
Baca Juga:
Menurutnya, penyelidik tersebut sudah dihukum karena pelanggaran kode etik, bukan karena menerima uang. Kendati demikian, pihaknya membenarkan adanya dugaan oknum penyelidik tersebut melakukan tindak pidana (suap) yang kebenaran sedang diselidiki oleh internal KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar