Penyelidikan KNKT Terhambat
Senin, 31 Januari 2011 – 06:46 WIB
Lantas, apakah akan ada penetapan tersangka dalam tragedi kebarakan ini? KNKT tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Namun, Hermanu menjelaskan wewenang KNKT bukan untuk menetapkan tersangkat. Pihak KNKT hanya memberikan keterangan yang tepat kepada publik dan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut, KNKT mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan sarana transportasi. "Perbaikan kami hanya bersifat untuk menunjang regulasi," kata dia. Selanjutnya, regulasi tersebut harus dijalankan oleh operator transportasi. (wan)
JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tragedi kebakaran KMP Teluk Teduh II terhambat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia