Penyeludup Narkoba Ditangkap di Perairan Selat Jaran
Selasa, 22 Agustus 2017 – 16:03 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan patroli dan sisir wilayah perairan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan,” tukasnya.
Pengakuan ketiga tersangka, sabu seperempat gram mereka beli seharga Rp300 ribu dari seseorang berinsial Y di Palembang. “Kami sudah tiga bulan pakai sabu agar lebih kuat bekerja dan membawa kapal,” ujar mereka. (vis/ce3)
Ditpolair Polda Sumsel tengah gencar melakukan patroli di perairan Selat Jaran akhir-akhir ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas