Penyelundup Shabu 26,4 Kg Dalam Piston Generator Listrik Ditangkap, 4 Warga Taiwan dan 1 WNI
Selasa, 24 November 2015 – 09:25 WIB
Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mencokok Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan beserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini