Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Kamis, 06 Oktober 2011 – 08:03 WIB
Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (dot/hai/dit)
TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36, memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) lalu. Aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pencuri TBS, Pelaku Tewas, Kombes Erlan Munaji Beber Kronologi
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakarta Barat Terancam Jadi Tersangka
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta