Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!

Meski demikian, Tim Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin.
Dalam melaksanakan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam juga melaksanakan sinergi patroli laut bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau menggunakan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar di Bintan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya