Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu-sabu Dalam Termos Makanan Digagalkan
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3,7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Kali ini, para penyelundup mencoba menyelundupkan sabu-sabu itu ke dalam termos makanan.
Namun, upaya itu tidak dapat mengelabui petugas yang lebih jeli mengendus modus operandi para tersangka tersebut.
“Penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara memasukkan barang tersebut ke dalam termos makanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto.
Aris memastikan bahwa berdasar hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai memang benar terdapat sabu-sabu di dalam kemasan termos tersebut.
Aris menambahkan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan menyerahkan barang bukti kepada Polda Jatim untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Alhasil, berdasar pengembangan itu petugas menangkap empat tersangka.
"Total yang diamankan tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Itu pengembangan di tanggal 3 Desember dan pengungkapannya kemarin," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Refly Handoko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Barang haram dari Malaysia itu diselundupkan ke dalam termos makanan supaya tidak ketahuan petugas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap