Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan
Kamis, 29 September 2016 – 16:19 WIB
Nanti hasil penegahan AN lanjut Winarko lagi, akan dilakukan pelelangan dengan beberapa persyaratan dan izin. Sehingga, penggunaannya jelas untuk apa dan berapa jumlahnya. Dengan total barang bukti yang ada di gudang ada delapan kapal, semua totalnya sekitar 400 ton lebih.
Baca Juga:
"Enam kapal sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Prinsipnya, bisa dilakukan pelelangan terhadap barang bukti,'' singkatnya.(tri/ray/jpnn)
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap