Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan

Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan
Kanwil DJBC Khusus Kepri ekspose perkara upaya penyelundupan bahan peledak ke Karimun, Kepri, Kamis (29/9). Foto: batampos/jpg

Nanti hasil penegahan AN lanjut Winarko lagi, akan dilakukan pelelangan dengan beberapa persyaratan dan izin. Sehingga, penggunaannya jelas untuk apa dan berapa jumlahnya. Dengan total barang bukti yang ada di gudang ada delapan kapal, semua totalnya sekitar 400 ton lebih. 

"Enam kapal sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Prinsipnya, bisa dilakukan pelelangan terhadap barang bukti,'' singkatnya.(tri/ray/jpnn)

KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News