Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan
Kamis, 29 September 2016 – 16:19 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri ekspose perkara upaya penyelundupan bahan peledak ke Karimun, Kepri, Kamis (29/9). Foto: batampos/jpg
Nanti hasil penegahan AN lanjut Winarko lagi, akan dilakukan pelelangan dengan beberapa persyaratan dan izin. Sehingga, penggunaannya jelas untuk apa dan berapa jumlahnya. Dengan total barang bukti yang ada di gudang ada delapan kapal, semua totalnya sekitar 400 ton lebih.
Baca Juga:
"Enam kapal sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Prinsipnya, bisa dilakukan pelelangan terhadap barang bukti,'' singkatnya.(tri/ray/jpnn)
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat