Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17,8 Miliar Berhasil Digagalkan
Jumat, 04 Oktober 2019 – 20:55 WIB
"Ini kasus kali ketiga, dan paling besar sepanjang 2019. Setelah reoksigen baby lobster akan kami lepas di Pantai Pangandaran," katanya. (antara/jpnn)
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan kali ketiga sepanjang 2019 dan yang paling besar, dengan jumlah penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku
- Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
- Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap