Penyidik Dihalangi Masuk Gang Rumah Rizieq Shihab, Mabes Polri: Semua Ada Sanksinya

Penyidik Dihalangi Masuk Gang Rumah Rizieq Shihab, Mabes Polri: Semua Ada Sanksinya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyoroti aksi pengadangan yang dilakukan sejumlah orang terhadap penyidik Polda Metro Jaya saat hendak mengirim surat panggilan kepada Rizieq Shihab, Rabu (2/12).

Penyidik pun kesusahan saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, aksi pengadangan di depan kediaman Rizieq Shihab itu merupakan upaya menghalangi penegakan hukum. Tindakan itu ada sanksinya.

“Tentu semuanya itu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Awi, semua warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.

“Masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja, tak ada keterkecualian,” tegas Awi.

Jenderal bintang satu ini mengingatkan juga kepada Habib Rizieq supaya dapat kooperatif mengikuti proses hukum.

Awi menyebut bahwa keterangan Habib Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mabes Polri menegaskan aksi pengadangan yang dilakukan terhdap penyidik Polda Metro Jaya saat hendak mengirim surat panggilan kepada Habib Rizieq bisa diberikan sanksi. Pasalnya, hal tersebut sebagai upaya menghalangi penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News