Penyidik Kasus Karaoke Venesia BSD Belum Tahu Berkas akan Diserahkan ke Siapa
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik terus berupaya mempercepat pemberkasan perkara ini.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi.
Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini.
Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tetapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tetapi masih kebakaran kemarin. Kita (penyidik, red) lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Karaoke Venesia BSD.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'