Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.

Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News