Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri
Selasa, 04 Februari 2020 – 21:36 WIB
"Rosa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rosa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," jelas dia.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.
"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)
Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya