Polri Pastikan Penarikan Dua Penyidik dari KPK Sudah Sesuai Prosedur

Polri Pastikan Penarikan Dua Penyidik dari KPK Sudah Sesuai Prosedur
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra (kiri). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi.jpg

jpnn.com, JAKARTA - Polri melakukan penarikan terhadap dua anggota yang selama ini bertugas menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua penyidik yang ditarik ini diduga sebagai anggota yang menangani perkara dugaan suap eks komisioner KPU.

Terkait penarikan ini, Mabes Polri menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa saja. Apalagi, masa tugas dua anggota itu memang sudah habis.

“Pada prinsipnya penugasan penyidik di KPK berdasarkan permintaan dan surat perintah yang memiliki batasan waktu. Setelah menunjuk personel yang sesuai dengan kualifikasi maka dikeluarkan surat perintah yang memiliki batasan waktu,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Selasa (28/1).

Asep menambahkan, penarikan ini bukan karena ada masalah dengan perkara yang ditangani, melainkan sudah prosedur yang berlaku.

“Sehingga alasan penarikan penyidik itu memang dikarenakan masa tugasnya yang sudah berakhir dan dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian,” imbuh Asep.

BACA JUGA: Suami Berbuat Nekat di Teras Rumah Saat Istri Pulas Tidur

Pada prinsipnya, kata Asep, Polri sangat mendukung KPK dalam penanganan perkara korupsi. “Sejauh ini Polri mendukung sepenuhnya KPK dalam hal kebutuhan penyidik sebagai bentuk penguatan dari kepolisian,” tandas Asep. (cuy/jpnn)

Polri melakukan penarikan terhadap dua anggota yang selama ini bertugas menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News