Penyidik KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Suap Wamenkumham

Penyidik KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Suap Wamenkumham
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta di wilayah Jakarta pada Selasa (28/11) malam.

"Ini rangkaian untuk menguatkan alat bukti. Ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

Pada Kamis (9/11), KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News