Penyidik Tidak Punya Versi, Catat Itu!

Penyidik Tidak Punya Versi, Catat Itu!
Direskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Krishna Murti. FOTO: dok/jpnn.com

Jadi rekonstruksi (yang kami dapatkan) bukan ngarang-ngarang. Jadi rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan singkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian. Kemudian dibuatkan berita acara rekonstruksi.

Apa alasan Jessica menolak?

Dalam penyidikan kasus ini saudari tersangka (Jessica) menolak berita acara yang dibuat oleh penyidik. Jadi kami sebagai penyidik mengakomodasi (sesuatu kebutuhan yang disediakan mengenai) keterangan yang bersangkutan.

Atas dasar apa Jessica menolak?

Kami akomodasi. Kemudian kami meminta bersangkutan mempraktekkan sesuai acara yang kami miliki, tapi yang bersangkutan (Jessica) menolak. Penolakan tersebut tidak masalah. Berita acara penolakan ditandatangani yang bersangkutan termasuk pengacara menandatangani.

Artinya Jessica tidak mengakui gerakan dari apa yang penyidik dapatkan?

Bukan ngarang-ngarangnya penyidik. Kami menyimpulkan semua petunjuk barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kami sodorkan di sidang pengadilan. Nanti (Jessica akan) ditanya apa yang berbeda. Semua di pengadilan. 

Jadi yang bersangkutan silahkan (menolak). Kami tunjukan di pengadilan apa (hasil yang kami dapatkan). Jadi ini bukan barang baru. 

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di tempat kejadian perkara (TKP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News