Penyiksa Erwiana di Hongkong Bakal Dituntut Pidana dan Perdata

Penyiksa Erwiana di Hongkong Bakal Dituntut Pidana dan Perdata
Penyiksa Erwiana di Hongkong Bakal Dituntut Pidana dan Perdata

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hongkong terus bekerja sama dalam mempersiapkan tuntutan hukum yang setimpal bagi majikan Erwiana (22 tahun) TKI PLRT asal Desa Pucangan, Ngawi, Jawa Timur yang disiksa majikannya di Hongkong beberapa waktu lalu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, mengatakan pelaku penyiksaan akan dituntut secara pidana dan perdata dengan tuntutan maksimal pada sidang pengadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2014.

“Kita terus berkomunikasi dan bekerjasama dengan pihak Hongkong untuk menyiapkan tuntutan hukum bagi pelaku. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat,“ kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (3/3).

Dikatakan, perkembangan kasus Erwiana, saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyiapan tuntutan hukum oleh kepolisian Hongkong. penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian meliputi penyidikan tuntutan perdata dan pidana. Proses penyidikan perdata dan pidana dilakukan secara bersamaan pada penyidikan perdata.

“Selain dituntut secara pidana dengan hukuman setimpal, prioritas penyidikan diutamakan tuntutan perdata Erwiana supaya hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong dapat terpenuhi terpenuhi,” tutur Muhaimin.

Menteri asal Jawa Timur itu menilai kepolisian Hongkong serius dalam menangani kasus Erwiana. “Kami percaya penyidikan yang dilakukan kepolisian Hongkong akan sangat efektif. Dengan penyidikan yang dilakukan hingga sampai ke sini menandakan mereka serius menyelesaikan kasus Erwiana,” tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hongkong terus bekerja sama dalam mempersiapkan tuntutan hukum yang setimpal bagi majikan Erwiana (22


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News