Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

“Seusai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Berbaring di Halaman Balai Kota, Saat Didekati, Ternyata Mulutnya Berbusa

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang jemaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News