Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara

Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Adapun total kerugian negara Rp 89,32 miliar berasal dari proyek SKRT SKRT tahun 2006 sebesar Rp 30,06 miliar, dan pada 2007 sebesar Rp  59,32 miliar. Jika Putranefo tidak membayar kerugian negara paling lambat sebulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. "Atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Namun salah seorang anggota majelis, Sofialdi, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting oponion) tentang kewajiban Putranefo membayar ganti rugi. Menurut Sofialdi, Anggodo Widjojo juga harus ikut menanggung ganti rugi yang dijatuhkan pengadilan.

Alasannya, karena Putranefo baru menjabat Dirut pada Juli 2007. Sementara tindak pidana korupsinya sudah berlangsung sebelum Putranefo duduk sebagai Dirut PT Masaro.

Sementara atas putusan itu, baik Putranefo ataupun tim penasehat hukumnya belum bisa memutuskan sikap untuk menerima ataupun banding. Puranefo dan penasehat hukumnya akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News