Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB
Adapun total kerugian negara Rp 89,32 miliar berasal dari proyek SKRT SKRT tahun 2006 sebesar Rp 30,06 miliar, dan pada 2007 sebesar Rp 59,32 miliar. Jika Putranefo tidak membayar kerugian negara paling lambat sebulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. "Atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga:
Namun salah seorang anggota majelis, Sofialdi, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting oponion) tentang kewajiban Putranefo membayar ganti rugi. Menurut Sofialdi, Anggodo Widjojo juga harus ikut menanggung ganti rugi yang dijatuhkan pengadilan.
Alasannya, karena Putranefo baru menjabat Dirut pada Juli 2007. Sementara tindak pidana korupsinya sudah berlangsung sebelum Putranefo duduk sebagai Dirut PT Masaro.
Sementara atas putusan itu, baik Putranefo ataupun tim penasehat hukumnya belum bisa memutuskan sikap untuk menerima ataupun banding. Puranefo dan penasehat hukumnya akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?