Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB
Namun Putranefo yang ditemui usai persidangan menilai hakim tidak sepenuhnya memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. "Banyak fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis,” ujarnya..(mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK