Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara

Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun Putranefo yang ditemui usai persidangan menilai hakim tidak sepenuhnya memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. "Banyak fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis,” ujarnya..(mur/ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News