Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis

Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis
Simon Gunawan Tanjaya menjalani Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Simon menjadi terdakwa dalam kasus suap Ketua SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian, Widodo memberikan uang SGD 200 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepad Rudi, dan kemudian Rudi mengatakan kepada Ardi 'Pegang saja dulu.' Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box bank CIMB singapura," sambung Jaksa Surya Neli.

Dalam trasanksi itu, Widodo kembali mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaannya yang akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Di antaranya Fossus Energy Pte. Ltd., Fortek Thailand Pte. Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., dan World Petroleum Pte. Ltd.

Agar perusahaan yang diwakilinya menang, Jaksa Ronald F. Worotikan mengatakan, Widodo kemudian kembali menghubungi Devi Ardi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi uang kepada Rudi.

Pada 19 Juni, Rudi sepakat mengubah kontrak pengangkutan kargo Fossus Energy Pte. Ltd., dalam lelang kondensat Senipah. Dalam perjalanannya, Widodo meminta Rudi menggabungkan lelang pengubahan kargo itu dengan lelang minyak mentah Senipah/SLC. Hal itu disanggupi Rudi. Setelah itu, Rudi menelepon Widodo dan meminta disiapkan USD 200 ribu. Permintaan itu disanggupi Widodo. Duit itu kemudian diserahkan Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Uang pemberian itu kemudian disimpan Rudi di dalam deposit box Bank Mandiri miliknya.

Kemudian, lanjut Jaksa Ronald, Widodo meminta Rudi supaya menangguhkan tender kondensat Senipah periode Juli 2013 dan ditunda selepas lebaran dengan imbalan duit.  Saat itu, Widodo mengundang Rudi dan Devi Ardi bertemu di Hotel Fullerton, Singapura, membahas teknis pengiriman uang. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta komisi USD 300 ribu. Widodo kemudian memerintahkan Simon menarik uang sejumlah itu di Bank Mandiri cabang Wisma Mulia. Duit itu kemudian diserahkan kepada Rudi melalui Devi Ardi. Di hari sama, Widodo meminta Simon memberikan uang USD 400 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi.

"Tetapi karena kas Kernel Oil Indonesia tidak mencukupi, Simon menghubungi Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia, Erwin Novianto, meminta disiapkan USD 400 ribu," ujar jaksa Ronald.

Setelah uang tersedia, Simon meminta Devi Ardi datang ke kantor Kernel Oil Indonesia, kemudian menitipkannya untuk Rudi. Setelah menerima USd 400 ribu itu, Devi Ardi langsung menuju rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, untuk memberikan uang itu. Saat akan pulang, Devi disergap dan ditangkap petugas KPK.
 
Di akhir persidangan, Simon memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Setelah kami berkonsultasi, kami memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi," kata penasehat hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso. (flo/jpnn)


JAKARTA — Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya terancam 5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News