Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis

Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis
Simon Gunawan Tanjaya menjalani Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Simon menjadi terdakwa dalam kasus suap Ketua SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya terancam 5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 200 ribu dan USD (Dolar Amerika) 900 ribu, atau setara Rp 11 miliar, agar Fosus Energy Ltd memenangi enam tender di SKK Migas. Hal ini diketahui dari dakwaan dalam sidang perdananya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (7/11).

Jaksa menjerat Simon dengan tiga dakwaan yang disusun secara alternatif. Simon sebagai penyuap Rudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu diketahui supaya Rudi Rubiandini melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya dana jabatannya. Yakni memenangkan Fosus Energy Ltd. dalam beberapa tender di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan Simon.

Persidangan Simon ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, dengan anggota majelis hakim Joko Subagyo, I Made Hendra, Aswijon, dan Mathius Samiaji.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Simon disebut bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong, memberikan sesuatu berupa uang Rp 11 miliar kepada Ing. Ir. Rudi Rubiandini, sebagai Kepala SKK Migas melalui perantara pelatih golf, Devi Ardi. Duit itu diberikan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd., dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013.

Selain itu agar Rudi menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Dana suap itu juga diberikan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013

Guna memuluskan langkah itu, lanjut Jaksa Surya Nelli, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di negara itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi juga memperkenalkan Devi Ardi, yang merupakan pelatih golf Rudi.

JAKARTA — Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya terancam 5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News