Penyuap Wali Kota Cimahi segera Disidang

Penyuap Wali Kota Cimahi segera Disidang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya  Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.

Ini setelah berkas penyidikan kedua tersangka suap pembangunan Pasar Atas Cimahi 2017 itu dinyatakan lengkap.

Keduanya merupakan  tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kedua penyuap tersebut.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri di kantor KPK, Senin (30/1).

Penahanan kedua tersangka juga dipindahkan dari Rutan Polrestro Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Mereka nanti disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Febri.

Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya  Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News