Penyuap Wali Kota Cimahi segera Disidang
Senin, 30 Januari 2017 – 22:59 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com
Sedangkan Atty sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (boy/jpnn)
Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat