Kontroversi Gereja Santa Clara
Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga

“Mereka melanggar hak orang lain loh, nah enggak boleh ditolerin. Saya tidak bela rumah ibadah tertentu, tetapi saya sebagai kepala daerah harus ‘khoiru ummur auwsatuha’, saya harus berdiri di semua golongan, berdiri di semua umat,” kata dia.
Sejauh ini, Pepen mengaku, tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pembangunan Gereja Santa Clara. Dia pun tidak mau mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Saya bukan tidak mau cabut, karena apa-apa. Tetapi saya hanya tunduk perintah hukum, kalau ditemukan sekarang ini ada pemalsuan ya laporkan saja polisi, ada (pelanggaran) administrasi ya silakan ke PTUN saja. Pemerintah memberikan hak hukum kepada masyarakat. Sehingga kota yang multi etnik ini, yang plural ini sama-sama menghormati (perbedaan keyakinan) satu sama dengan lain,” tandasnya. (kub/gob)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum. Pasalnya, perizinan
Redaktur & Reporter : Adil
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT