Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA

Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan membebani rakyat.

Mufida mengatakan seharusnya pemerintah membantu meringankan beban masyarakat di saat pandemi yang memberatkan ekonomi rakyat.

"Bukan menambah beban rakyat. Regulasi ini juga pasti akan menjadi beban bagi APBD," kata Kurniasih, Rabu (13/5).

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kurniasih mengatakan putusan MA hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara, Perpres 64/2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh MA.

Dia menuturkan alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News